RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS X BAB 1
BAB I
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
A.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Republik Indonesia
1
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b.
Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili
setiap pelanggaran terhadap undang- undang
c.
Kekuasaan federatif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi
:
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b.
Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
c.
Kekuasaan yudikatif, yaitu
kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk
mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2
Konsep Pembagian Kekuasaan di
Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a.
Pembagian kekuasaan secara
horizontal
1)
Kekuasaan konstitutif, yaitu
kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini
dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan
Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)
Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 .
4)
Kekuasaan yudikatif atau disebut
kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
5)
Kekuasaan eksaminatif atau
inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini
dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23
E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Pembagian Kekuasaan Secara
Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B.
Kedudukan dan fungsi Kementerian
negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen
1.
Tugas Kementerian Negara Republik
Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut :
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut :
a.
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
b.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh presiden.
c.
Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
d.
Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan
bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan
kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara
adalah sebagai berikut.
a.
Urusan pemerintahan yang
nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan
pertahanan.
b.
Urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi
urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,
pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi,
komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan
perikanan.
c.
Urusan pemerintahan dalam rangka
penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan
perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara,
badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu
pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah,
pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan
pembangunan kawasan atau daerah tertingg
3
Klasifikasi Kementerian Negara
Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
a.
Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b.
Kementerian yang mempunyai tugas
penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan
kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang
menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun
1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c.
Kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan
dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan
di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi
dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai
berikut.
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata
4
Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.
C.
Nilai-nilai Pancasila dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang
menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian
besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama,
yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
1)
Dimensi spiritual mengandung
makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
2)
Dimensi kultural mengandung makna bahwa
Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan
sebagai dasar negara.
3)
Dimensi institusional mengandung
makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan
tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar
dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan
bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan
dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai
penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang
berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu
pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai
falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan
implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di
setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan
pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan
diskriminatif.
Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi) Jakarta : Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi) . Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Internet
/ Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com dan asminkarris.blogspot.com
Undang
– Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus
Media, Bandung
Himpunan
Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit
Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang
– Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006
Comments
Post a Comment